Hai, Sobat JDIH
Telah terbit Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Infrastruktur (PRODAMAI) sebagai dasar pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Infrastruktur di Kota Magelang.
Ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 29 Agustus 2025 oleh Wali Kota Magelang (Damar Prasetyono).
Diprakarsai oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMP4KB) Kota Magelang.
Sesuai Pasal 1 Ayat 10, dijelaskan bahwa:
Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Infrastruktur yang selanjutnya disebut Prodamai adalah program yang mendorong partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan daerah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Yuk, simak pedoman pelaksanaan Prodamai pada tiap slide-nya di Instagram/IG: @jdihkotamagelang
Dan jangan lupa kunjungi website: jdih.magelangkota.go.id
Dokumen selengkapnya dapat diunduh pada link: jdih.magelangkota.go.id/detail-produk-hukum/2521
atau bisa juga scan pada barcode di atas.
Salam JDIH Kota Magelang!
~ ngerteni lan migunani ~
Bagian Hukum Setda Kota Magelang
@humaskotamagelang
@diskominsta_magelang_kota
@dpmp4kbkotamagelang
@walikotamagelang
@masdamar.magelang
@dr.sriharso.sps
#jdihn #jdihindonesia #jdih #jdihkotamagelang #sobatjdih #bagianhukum #kotamagelang #jawatengah
#peraturanwalikota #perwal #prodamai #pemberdayaanmasyarakat #pembangunaninfrastruktur #membangunbersama #melayanisepenuhhati