(Kota Magelang, 30 September 2025).
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Magelang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Infrastruktur. Acara ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Magelang (H. Damar Prasetyono) yang dihadiri juga oleh Wakil Wali Kota Magelang, Sekretaris Daerah Kota Magelang dan para Asisten Sekda Kota Magelang, juga Kepala OPD di Kota Magelang serta perwakilan dari perangkat RT dan RW di Kota Magelang.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Infrastruktur serta melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu melaksanakan publikasi dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan dalam bentuk sosialisasi kepada seluruh masyarakat khususnya perangkat RT dan RW di Kota Magelang.
Kegiatan Sosialisasi Prodamai ini dipandu oleh moderator Camat Magelang Tengah (Praditya Dedy Heryanto) dengan narasumber Kepala DPMP4KB (Wawan Setiadi) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Magelang (Muchamad Rosyid).
Adapun maksud dan tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk menyebarluaskan informasi, meningkatkan pemahaman, serta pengetahuan masyarakat mengenai salah satu Program Unggulan Daerah yang telah ditetapkan yaitu Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Infrastruktur atau yang disebut dengan PRODAMAI.
Wali Kota Magelang (H. Damar Prasetyono) menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya regulasi ini menjadikan masyarakat tidak hanya lagi sebagai obyek pembangunan tetapi juga menjadi subyek utama. Warga dapat mengidentifikasi masalah, merumuskan kebutuhan, melaksanakan kegiatan, sekaligus mengawasi jalannya pembangunan.