Kota Magelang, Pemerintah Kota Magelang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana bersama dengan Bagian Hukum Setda Kota Magelang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Masyarakat, di Aula DPMP4KB Kota Magelang, Kamis 23 Juli 2026. Sosialisasi ini menjadi langkah Pemkot Magelang dalam memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terhadap regulasi pemberdayaan masyarakat, sekaligus mendorong penerapannya secara partisipatif dalam pembangunan daerah. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran perangkat daerah, Tim Penggerak PKK, Tim Pembina Posyandu, DPD LPM, LPMK, serta perwakilan ketua RT dan RW se-Kota Magelang.
Peraturan Daerah ini diprakarsai oleh Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya telah melalui proses pembentukan produk hukum daerah dengan melibatkan Bagian Hukum Setda Kota Magelang, Kementerian Hukum dan Biro Hukum Provinsi dan telah ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Maksud diselenggarakannya sosialisasi Peraturan Daerah ini adalah untuk menyebarluaskan informasi dan memberikan pemahaman yang utuh mengenai materi muatan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2025, sehingga seluruh pemangku kepentingan memiliki persepsi yang sama dalam pelaksanaannya.
#jdihkotamagelang #jdihn #jdihjawatengah #