Kota Magelang, Rabu 3 Agustus 2022.
Rumah Restorative Justice adalah tempat untuk pengendalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian atau menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat.
Pemerintah Kota Magelang mendukung program Rumah Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Kota Magelang sebagai upaya memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan berharap seluruh stakeholder dan elemen masyarakat dapat aktif dan berpartisipasi dengan adanya Rumah Restorative Justice.
Peresmian Rumah Restorative Justice di Kota Magelang bertempat dan berkedudukan di lingkungan Kantor Kecamatan Magelang Tengah.
Hadirnya Rumah Restorative Justice ini dibentuk sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat. Syarat kasus yang bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan pidana tersebut diancam dengan pidana yang tidak lebih dari lima tahun. Syarat lainnya, tindak pidana yang dilakukan dengan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tersebut tidak lebih dari Rp 2.5 juta.