Peserta koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang; Staf Ahli Walikota Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan (Waka Seksi Pemberian Remisi); Ka.Sub Koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kota Magelang (Anggota Seksi Pemberian Remisi); dan Pelaksana pada Bagian Hukum Setda Kota Magelang (Anggota Seksi Pemberian Remisi).
Sebagai informasi awal jumlah narapidana yang akan diberikan remisi sebanyak 357 (tiga ratus lima puluh tujuh) orang dengan kategori RK I (tidak pulang) dan 3 (tiga) orang dengan kategori RK II (bebas penuh/pulang). 3 (tiga) orang narapidana dalam kategori RK II tersebut berasal dari Kebumen, Wonosobo dan Purbalingga. Kepala Lapas Kelas II A Magelang mengusulkan agar 3 (tiga) orang dengan kategori RK II (bebas penuh/pulang) dapat diberikan santunan sekedarnya sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah kepada mantan narapidana yang kembali ke masyarakat.
Rencana kegiatan pemberian remisi bagi narapidana pada Lapas Kelas II A Magelang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB (setelah detik-detik proklamasi) bertempat di Aula Sasana Tama Lapas Kelas II A Magelang. Tamu undangan yang akan diperkirakan hadir dalam acara tersebut sejumlah 16 (enam belas) orang dari Forpimda. Acara ini akan dibuka oleh Kepala Lapas Kelas II A Magelang dan bapak Walikota Magelang akan menyerahkan remisi kepada narapidana dimaksud. Sesuai hasil koordinasi dengan Kepala Lapas Kelas II A Magelang seluruh tamu undangan wajib vaksin ke-3 atau booster.