Kota Magelang, Rabu 22 Juli 2026 Dinas Sosial bersama dengan Bagian Hukum Setda Kota Magelang mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Rumah Pelayanan Sosial Kumuda Jl. Ali Basah Sentot No.940 Magelang dengan peserta dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Magelang, Panti Rehabilitasi Sosial di Kota Magelang, pekerja sosial masyarakat, Komunitas Disabilitas Kota Magelang, Pekerja Sosial Publik (PSP) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Pusat Kesejahteraan Sosial dan Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Sosialisasi Peraturan Daerah tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Kota Magelang menjamin pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas warga Kota Magelang. Dalam implementasi Peraturan Daerah ini diharapkan semua pemberi layanan public dapat segera menyesuaikan dengan menyediakan fasilitas khusus penyandang disabilitas dan treatment dalam pemberian layanan.
Dalam rangka mewujudkan kemandirian penyandang disabilitas, Dinas Sosial Kota Magelang melalui bidang pemberdayaan sosial akan melakukan upaya pemberdayaan sesuai dengan kemampuan dan kondisi penyandang disabilitas sehingga setiap penyandang disabilitas tetap dapat berkarya dan mendapatkan hak-haknya secara maksimal.
#jdihkotamagelang #jdihn #jdihjawatengah #pemkotmagelang